Kebijakan Alkohol & Obat – Obatan

Kita semua telah mengetahui bahwa alkohol dan semua jenis obat-obatan yang terlarang sangat berbahaya terhadap kesehatan kita dalam jangka waktu pendek ataupun jangka waktu panjang. Hal tersebut sesuai dengan PERATURAN KEPALA BPOM RI NOMOR HK.00.05.1.23.3516 TAHUN 2009. Sehingga menjadi kebijakan PT. Graha Sejahtera Infokomunikasi untuk tidak mentolerir terhadap apapun bentuk dari penggunaan alkohol dan obat obatan terlarang, tidak peduli berapapun kecilnya pelanggaran tersebut. Oleh karena itu perusahaan mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang kedua hal tersebut diatas:

  1. Karyawan bertanggung jawab melaporkan penggunaan semua obat resep atau obat bukan resep sebelum memulai bekerja.
  2. Obat obat berdasarkan resep dan obat obat diperoleh dari luar kemungkinan dapat mempengaruhi kinerja kerja. Beritahu supervisor anda secepatnya bilamana ada obat-obatan yang sedang digunakan sehingga langkah langkah keselamatan dapat diambil.
  3. Mengkonsumsi alkohol dengan cara yang berlebihan dapat mengakibatkan kerugian bagi kesehatan pribadi dan kesanggupan untuk melaksanakan suatu pekerjaan menjadi tidak efektif. Setiap karyawan dari PT.Graha Sejahtera Infokomunikasi yang akan bekerja dilarang membawa dan minum minuman keras yang mengandung alkohol selama delapan jam sebelum jam kerja dimulai.
  4. Untuk mengontrol karyawan tidak membawa dan memakai NARKOBA dan minuman yang ber-alkohol, perusahaan akan melakukan pengawasan terhadap setiap karyawan setiap waktu dibutuhkan dan tanpa memberitahukan kepada karyawan bersangkutan sebelumnya.
  5. Setiap penerimaan calon karyawan baru test kesehatan yang berhubungan dengan pemakaian NARKOBA akan dilakukan bersamaan dengan test kesehatan yang lain yang disyaratkan oleh perusahaan.
    Demikian kebijakan ini disampaikan kepada semua karyawan dan untuk diketahui dan dilaksanakan. Manajemen, Manager dan Pengawas yang terkait bertanggung jawab untuk meyakinkan bahwa kebijakan ini dilaksanakan.