Kebijakan Berkendara Aman (Safety Driving)
Sebagai bentuk perwujudan Komitmen perusahaandalam hal mengendarai kendaraan dengan
aman, Maka PT. Graha Sejahtera Infokomunikasi membuat kebijakan sebagaimana yang di atur
dalam UU RI NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, sebagai
berikut :
Kendaraan Roda Empat atau lebih :
- Pengemudi harus dilengkapi Surat Ijin Mengemudi dan melalui ujian praktek sebelum diterima sebagai pengemudi.
- Kendaraan harus diperiksa sebelum dijalankan untuk memastikan semua alat berfungsi dengan baik.
- Sabuk pengaman harus senantiasa dipakai oleh pengemudi dan penumpang selama dalam perjalanan.
- Kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 80 km/jam dengan syarat kondisi jalan memungkinkan.
- Pengemudi tidak diperkenankan menerima telpon selama mengemudi, apabila ingin menerima telepon terlebih dahulu berhenti ditempat yang aman dan tidak melanggar peraturan lalu lintas.
Kendaraan Roda Dua: - Pengendara harus dilengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi.
- Pengendara dan pembonceng wajib memakai helm standar selama dalam perjalanan.
- Untuk kepentingan Perusahaan, pada saat cuaca hujan disarankan untuk tidak berkendaraan roda dua, apabila keadaan mendesak supaya memakai kendaraan roda empat.
- Pengemudi tidak diperkenankan menelpon dan menerima telpon selama mengemudi, apabila ingin menerima telepon terlebih dahulu berhenti ditempat yang aman dan tidak melanggar peraturan lalu lintas.
Sosialisasi Keselamatan Berkendara merupakan program PT. Graha Sejahtera Infokomunikasi dalam upaya mengurangi kecelakaan berkendara. Kebijakan ini berlaku kepada semua karyawan dan untuk diketahui serta dilaksanakan. Manajemen, Manajer, Coordinator dan Pengawas yang terkait bertanggung jawab untuk meyakinkan bahwa kebijakan ini dilaksanakan.