Kebijakan APD

Komitmen Perusahaan sesuai Peraturan PERMENAKER Nomor PER.08/MEN/VII/2010 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan, maka PT. Graha Sejahtera Infokomunikasi akan:

  1. Berusaha untuk menghilangkan sumber bahaya yang ada di tempat kerja.
  2. Apabila tidak mungkin untuk menghilangkan sumber bahaya tersebut, alat pelindung diri harus disediakan untuk melindungi para pekerja dari bahaya Kesehatan dan Keselamatan.
  3. Perusahaan memastikan bahwa para tamu yang berkunjung ke PT. GSI akan mendapat perlindungan yang sama seperti karyawan dan diharuskan untuk mengikuti kebijakan ini.
  4. Semua alat pelindung diri yang disediakan oleh perusahaan sesuai dengan standar yang ditentukan.
  5. Alat pelindung diri merupakan persyaratan yang mendasar. Perusahaan berkomitmen bahwa beberapa pekerjaan akan membutuhkan alat pelindung diri yang lebih spesifik.
  6. Perusahaan mengawasi penggunaan alat pelindung diri melalui para pengawas lapangan secara berkelanjutan untuk menjaga keefektifan penggunaan alat pelindung diri.
  7. Alat pelindung diri yang didistribusikan merupakan aset perusahaan sehingga setiap karyawan berkewajiban untuk menggunakan dan merawatnya dengan baik.
  8. Alat pelindung diri yang telah melewati masa pakai dan/atau rusak akan diganti dengan mengembalikan alat pelindung diri kepada Departemen K3L untuk dihancurkan dan diberikan yang baru.
  9. Karyawan yang masa tugasnya telah berakhir atau mengundurkan diri harus mengembalikan alat pelindung diri ke Departemen K3L.
  10. Departemen K3L akan melakukan audit secara reguler sesuai dengan kebijakan dan prosedur, dan melapor kepada Manajemen setidaknya selama 6 (enam) bulan sekali untuk mengevaluasi pelaksanaan program alat pelindung diri.
  11. Setiap karyawan wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan jenis pekerjaan dan mitigasi yang telah disebutkan dalam identifikasi bahaya dan pengendalian resiko serta Job Safety Analysis yang telah dibuat. Apabila terdapat karyawan yang bekerja tidak menggunakan APD maka akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan hukuman yang dijelaskan di dalam Peraturan Perusahaan mulai dari Peringatan Lisan sampai dengan Peringatan Tertulis.
  12. Selain itu, karyawan yang telah diberikan APD juga wajib merawat dan menjaganya dengan sebaik-baiknya. Apabila APD yang telah diberikan hilang atau rusak bukan karena pemakaian normal, maka karyawan wajib melakukan penggantian biaya sesuai dengan APD tersebut.